Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:25 WIB
SATGAS MAFIA HUKUM
Denny Berharap Putusan MA
Rachmat Hidayat | I Made Asdhiana | Senin, 2 Agustus 2010 | 22:01 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWANStaf Khusus Presiden, Denny Indrayana

JAKARTA, KOMPAS.com — Diserang dari sana-sini, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengaku tak terlalu merisaukannya. Ia malah dengan tegas menyatakan, keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan terus berjalan seraya meyakinkan Mahkamah Agung (MA) tak akan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Petisi 28 terkait Keppres Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Satgas akan terus bekerja keras dalam upaya-upaya pemberantasan mafia hukum.
-- Denny Indrayana

"Satgas akan terus bekerja keras dalam upaya-upaya pemberantasan mafia hukum. Disadari bahwa upaya-upaya demikian pasti akan menghadapi tantangan dan rintangan yang tidak ringan, terutama dari kelompok-kelompok yang selama ini menikmati penyimpangan-penyimpangan hukum," kata Denny Indrayana saat perbincangan khusus dengan Tribunnews, Senin (2/8/2010) malam.

Satgas, kata Denny, sudah pasti akan berhadapan dengan kelompok-kelompok tertentu. Ia mengaku akan tetap solid bersama dengan rekan-rekan di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang lain dalam menunaikan tugasnya. Tetap solid dan terus melakukan langkah-langkah tanpa henti dalam melawan praktik-praktik mafia hukum.

Selain itu, di samping problem-problem yang muncul di media, sebenarnya ada satu masalah lagi yang berpotensi mengganggu kerja Satgas, yaitu pengujian dasar hukum Satgas dan Keppres di Mahkamah Agung. "Saya berharap Mahkamah Agung akan memutuskan sesuai dengan semangat pemberantasan mafia hukum. Saya yakin akan seperti itu," ujarnya.

Denny kemudian memberikan argumentasi terkait sikap Mahkamah Agung dalam memutuskan gugatan yang diajukan agar mencabut Keppres keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Ditegaskan, bila Keppres dinyatakan batal oleh MA, maka secara otomatis Satgas akan bubar.

"Jadi, sebenarnya ini sangat krusial. Karena ini, bisa terjadi dalam waktu dekat. Ada Petisi 28 yang mengajukan judicial review Keppres pembentukan Satgas ke Mahkamah Agung. Mungkin, ini akan diputus dalam waktu dekat. Tapi saya optimis, saya yakin dan berharap Mahkamah Agung memutuskannya berdasar antimafia hukum dan karenanya Satgas akan tetap bisa eksis."

Sumber :
Advertorial
»