JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli Dewan Pers dibentuk Dewan Pers untuk menangani perkara pers yang diajukan ke pengadilan. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung yang menghendaki adanya ahli pers dari Dewan Pers apabila ada perkara mengenai pers.
"Kami sudah dapat memastikan bahwa Dewan Pers akan menjadi saksi ahli apabila ada pers yang mengalami sengketa. Oleh karena itu, dibentuklah ahli Dewan Pers," ucap Bagir Manan, Ketua Dewan Pers, dalam Penyerahan Sertifikat Ahli Dewan Pers, Jumat (30/7/2010) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Dia mengungkapkan, ahli Dewan Pers tersebut dilantik melalui dua tipe, ada yang melalui pelatihan dan ada yang karena pekerjaan mereka memang sebagai praktisi media. Pengangkatan tersebut terkait dengan jumlah anggota Dewan Pers yang hanya berjumlah sembilan orang.
"Bagaimana mungkin anggota Dewan Pers yang jumlahnya sembilan orang menangani beragam media yang ada di Indonesia? Makanya perlu ada ahli Dewan Pers," ucap Atmakusumah Astraatmadja, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo.
Bagir mengungkapkan, Dewan Pers akan berusaha menyelesaikan agar sengketa yang dialami pers tidak melalui pengadilan, tetapi mediasi. "Harapannya adalah tidak ada perkara pers di pengadilan. Kami berusaha betul agar tidak ada perkara pers di pengadilan," lanjutnya.
Para ahli Dewan Pers yang dilantik antara lain adalah Gunawan Muhamad, Jacob Oetama, Surya Paloh, dan Bachtiar Ali.

