Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 06:28 WIB
Polri: Tak Ada Bukti Arafat Diperintah Pimpinan
Sandro Gatra | Erlangga Djumena | Jumat, 30 Juli 2010 | 20:43 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian mengaku belum menemukan, baik bukti maupun saksi yang dapat menunjukkan bahwa pemeriksaan Gayus Halomoan Tambunan sebagai tersangka di luar Bareskrim Mabes Polri adalah perintah pimpinan. Gayus saat itu terjerat kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, pernyataan Arafat, baik selama proses penyidikan maupun di persidangan hanya pernyataan sepihak. "Tidak didukung fakta lain. Kalau itu perintah pimpinan, kapan, di mana, siapa saksinya, bagaimana aliran dana ke pimpinan," kata Edward di Mabes Polri, Jumat (30/7/2010).

Edward mengatakan, pernyataan Arafat itu sama seperti pernyataan Gayus yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang ke penyidik dan jaksa melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung. "Tapi tidak ada fakta lain yang mendukung," kata dia.

"Itu bukan berarti polisi berhenti. Kami pantau pengadilan, siapa tahu ada keterangan saksi lain. Kami kejar bukti materil, misal bukti transfer. Walaupun kasus ini bergulir ke pengadilan, bukan berarti selesai," ujar Edward.

Seperti diberitakan, dalam dakwaan Arafat disebutkan bahwa Arafat dan Sri Sumartini pernah memeriksa Gayus di Hotel Manhattan pada 1 September 2009 dan Hotel Kartika Chandra pada 27 September 2009. Menurut Arafat, pemeriksaan itu dia diperintahkan Kombes Pambudi Pamungkas yang saat itu menjabat Kepala Unit III Pajak Asuransi.

Dalam pemeriksaan di dua hotel itu, Arafat dan Sri Sumartini membicarakan rekayasa asal usul uang Rp 28 miliar di rekening Gayus. Berdasarkan hasil pembicaraan, disepakati bahwa uang itu adalah buah kerja sama antara Gayus dan Andi Kosasih untuk pengadaan tanah di Jakarta Utara.