JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian mengaku belum menemukan alat bukti yang dapat menunjukkan bahwa anggotanya, AKBP Mardiyani, menerima sejumlah uang saat menyidik kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan. Mardiyani adalah salah satu dari sembilan penyidik Bareskrim Mabes Polri yang ditunjuk untuk menangani kasus itu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, tentang disebutnya Mardiani menerima uang di persidangan Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini hanyalah keterangan sepihak saat proses penyelidikan. "Tidak cukup dijadikan alat bukti," ucap Edward di Mabes Polri, Jumat (30/7/2010).
Menurut Edward, penyidik Bareskrim memantau jalannya persidangan para terdakwa untuk mencari bukti-bukti baru tentang dugaan suap ke oknum lain. "Misal bukti transfer. Walaupun kasus ini bergulir ke pengadilan, bukan berarti selesai. Kita pantau pengadilan," ujar dia.
Seperti diberitakan, dalam dakwaan Arafat dan Sri Sumartini diungkapkan bahwa Mardiyani menerima uang 2.300 dollar AS dari Arafat. Uang itu bagian dari uang 10.000 dollar AS yang diterima Arafat dari Gayus. Mardiani juga diduga menerima sebagian dari suap senilai Rp 3,5 juta setelah memeriksa Roberto Santonius di Mall FX Senayan, Jakarta Selatan.

