AMBON, KOMPAS.com — Pemerintah akan mengupayakan keringanan hukuman bagi 150 nelayan Indonesia yang terlibat perdagangan manusia ke Australia. Saat ini, para nelayan tersebut ditahan oleh otoritas keamanan Australia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengemukakan itu di Ambon, Maluku, Jumat (30/7/2010). Nelayan-nelayan yang ditangkap itu berasal dari enam wilayah, di antaranya Maluku, Jawa Timur, Nusa Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur.
"Kami sedang mencari solusi agar (nelayan) mendapat keringanan hukuman dan dapat dikembalikan ke Tanah Air dengan persyaratan tertentu," ujarnya.
Meski demikian, kendala yang muncul adalah Australia sedang mengalami transisi pemerintahan karena menghadapi persiapan pemilihan umum. "Kami sedang merumuskan upaya melakukan perundingan," ujar Fadel.
Nelayan tersebut ditangkap sejak sekitar 6 bulan ini karena terindikasi terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia. Mereka diiming-imingi pendapatan Rp 15 juta-Rp 20 juta per orang untuk mengangkut orang ke Australia.

