JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri agar Polri kembali menjelaskan hasil penyelidikan rekening para perwira Polri yang mencurigakan kepada publik. Perintah Presiden itu disampaikan saat memanggil Kapolri, Sabtu (24/7/2010) pekan lalu.
"Presiden memerintahkan agar kepolisian kembali memperjelas, mempertegas keterangan terkait masalah rekening tersebut kepada publik. Penjelasan yang diberikan kepolisian sebelumnya masih mengundang pertanyaan," ucap Staf Ahli Kepresidenan, Denny Indrayana, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (29/7/2010).
Menurut Denny, Presiden menegaskan bahwa Polri harus menuntaskan masalah itu. "Agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada kepolisian. Bagaimanapun tanpa kepercayaan masyarakat, kerja-kerja kepolisian akan banyak yang terkendala," kata Denny.
Seperti diberitakan, Polri melalui Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang telah mengumumkan hasil penyelidikan 23 rekening perwira Polri. Saat itu, Edward tidak bersedia menyebut siapa saja perwira itu, berapa jumlah dana di rekening, dan hal-hal lain. Dia berdalih adanya larangan dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat itu, Edward hanya menyebutkan bahwa dari 23 rekening mencurigakan sesuai laporan hasil analisis dari PPATK, 17 rekening dinilai wajar. Dua transaksi bermasalah (satu telah masuk ke pengadilan dan satu lagi masih dalam proses hukum). Satu rekening tak dapat ditindaklanjuti lantaran pemilik rekening meninggal. Tiga rekening lain masih dalam penyelidikan.

