Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ultah Tangsel Diusulkan 26 November

Kompas.com - 28/07/2010, 22:22 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemkot Tangerang Selatan, Provinsi Banten, mengusulkan hari jadi atau ulang tahun daerah tersebut ditetapkan pada tanggal 26 November. "Pemkot mengusulkan agar hari jadi atau ulang tahun Tangerang Selatan ditetapkan tanggal 26 November," kata Penjabat Walikota Tangerang Selatan, Eutik Suarta, di Tangerang, Rabu (28/7/2010).

Eutik mengatakan, usul penetapan tanggal tersebut dengan alasan pada 26 November 2008 telah disahkan undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang pembentukan Tangerang Selatan di Provinsi Banten. Kemudian, UU 51 tahun 2008 merupakan landasan yuridis formal yang dijadikan dasar terbentuknya Kota Tangerang Selatan.

Selain itu, lanjut Eutik, terdapat dua tanggal lainnya yang menjadi momen penting terbentuknya Tangerang Selatan. Yakni tanggal 29 Oktober 2008 yang merupakan tanggal sidang paripurna DPR RI untuk menyetujui Tangerang Selatan sebagai daerah otonom baru di Provinsi Banten. Tanggal tersebut, merupakan momen sejarah karena perjuangan penggagas, pelopor dan elemen masyarakat disetujui oleh wakil rakyat DPR RI.

Kemudian, tanggal 24 Januari 2009 merupakan tanggal peresmian Kota Tangerang Selatan dan pelantikan penjabat walikota oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri sebagai awal dilaksanakannya penyelenggaraan pemerintahan kota Tangerang Selatan.

"Ada tiga opsi tanggal yakni tanggal 29 Oktober, 26 November dan 24 Januari. Semua tanggal memiliki momen sejarah tetapi harus dibulatkan satu pilihan sesuai kesepakatan bersama dan Pemkot usulkan tanggal 26 November untuk di Raperda kan," ujar Eutik dalam rapat pembahasan usulan hari jadi Tangerang Selatan di gedung Puspiptek, Serpong.

Eutik berharap agar tokoh masyarakat, elemen dan pengagas serta masyarakat dapat menentukan satu tanggal hari jadi. Hal ini mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten, undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 51 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Tangerang Selatan, maka penetapan hari jadi merupakan keharusan yang nanti ditetapkan dalam peraturan daerah.

"Kita tunggu saran dari semua pihak agar Tangerang Selatan memiliki ketetapan hari jadi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com