Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:20 WIB
Kasus Gayus
Sri Sumartini: Dapat Cuma Kecil
Sandro Gatra | R Adhi KSP | Rabu, 28 Juli 2010 | 17:27 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain didakwa menerima suap senilai 7.000 dollar AS, AKP Sri Sumartini (48) juga didakwa menerima suap lain selama menangani kasus korupsi dan pencucian yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan. Sri adalah salah satu dari sembilan penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus Gayus.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Harjo, Sri diduga menerima uang 300 dollar AS dari penyidik lain, Kompol Arafat. Uang itu bagian dari suap senilai 45.000 dollar AS yang diberikan Gayus melalui Haposan Hutagalung. Suap itu agar penyidik tidak menyita rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan uang Rp 500 juta di rekening milik Gayus. Rumah dan uang di rekening diduga hasil tindak pidana.

Kemudian, kata Harjo, Arafat, Gayus, dan Sri Sumartini melakukan pertemuan. Saat itu, Arafat mengatakan kepada Gayus bahwa uang 45.000 dollar AS telah diterima. "Sri Sumartini ketika ditanya Gayus, 'Bu terima berada dari uang untuk sita rumah? Saya kasih 45.000 dollar AS'. Sri Sumartini menjawab, 'Dapat cuma kecil'," kata Harjo saat membacakan dakwaan.

Selain itu, Sri juga didakwa menerima suap Rp 1,5 juta dari Gayus. Uang itu diberikan setelah memeriksa Gayus di salah satu kamar di Hotel Manhattan. Sri juga diduga menerima kembali uang 300 dollar AS dari Arafat. Uang itu bagian dari suap senilai 6.000 dollar AS yang diberikan Gayus ke Arafat.

Atas segala dugaan suap itu, Sri dikenakan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Advertorial
»