Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:19 WIB
PENEGAKAN HUKUM
KPK Minta Maaf Lamban Tangani Century
| Kamis, 22 Juli 2010 | 03:38 WIB
|
Share:

Jakarta, kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat untuk segera mengungkap kasus Bank Century. Sejauh ini belum ada perkembangan signifikan soal kasus tersebut.

”Kasus ini masih tetap penyelidikan. Kami minta maaf jika dinilai tidak bisa memenuhi ekspektasi masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (21/7).

Namun, menurut Johan, KPK belum menyerah dan terus mendalami data, bukti, serta fakta yang terkumpul. Sebagai bukti serius menangani kasus itu, KPK memberikan perlakuan khusus. Jika penanganan suatu kasus cukup empat sampai lima personel, dalam kasus Bank Century, KPK mengerahkan 22 personel.

”Sekarang mereka masih bekerja. Kami harapkan ada kesimpulan secepatnya apakah ada unsur korupsi, pidana perbankan, atau yang lainnya,” kata Johan.

Selain itu, KPK juga sudah berkali-kali melakukan gelar perkara kasus Bank Century. Dalam gelar perkara itu dilakukan evaluasi dan kemudian ditindaklanjuti dengan upaya melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada. KPK juga sudah memeriksa puluhan orang terkait perkara itu, termasuk Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bukti lain keseriusan itu, menurut Johan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Kejagung dan Polri.

Pangkas anggaran

Karena belum juga menyelesaikan pengusutan kasus Bank Century, DPR mengancam akan memangkas anggaran Polri, kejaksaan, dan KPK. Kinerja ketiga lembaga itu dinilai rendah.

”Sampai detik ini saya belum melihat tiga lembaga, kepolisian, kejaksaan, dan KPK, melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan pansus (panitia khusus) DPR soal skandal Century,” kata Bambang Soesatyo, anggota tim pengawas pelaksanaan rekomendasi kasus Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

Jika kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak juga menyelesaikan kasus Bank Century, lanjut Bambang, DPR akan memberikan sanksi pengurangan anggaran. Sebab, sesuai dengan kesepakatan, pemerintah menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja. Jika kinerja baik, anggaran akan ditambah dan jika kinerja buruk, anggaran akan diturunkan.

Wakil Ketua DPR Anis Matta menegaskan, DPR tetap memantau dan menindaklanjuti kasus Century. Anggota Tim Pengawas lain, Mahfudz Siddiq, menambahkan, dalam rapat terakhir pada 9 Juni lalu diputuskan agar kepolisian, kejaksaan, dan KPK melakukan koordinasi selama dua bulan. Hasil koordinasi itu dijadwalkan dilaporkan kepada Tim Pengawas pada 9 Agustus nanti. (NTA/AIK)

Advertorial
»