”Kami akan menyerahkan rekaman itu karena ditetapkan oleh pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (21/7). Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Tjokorda Rai Suamba menetapkan rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah pihak diputar di pengadilan, Selasa pekan depan. Rekaman obrolan Anggodo itu sebelumnya pernah diperdengarkan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.
Selain itu, hakim juga mengabulkan agar pembicaraan antara Ary Muladi, rekan Anggodo, dan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, yang dimintakan kuasa hukum Anggodo, diputar. Majelis hakim juga meminta agar mantan Ketua KPK Antasari Azhar dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya.
Johan mengatakan, KPK juga mendukung pemutaran rekaman Ade dengan Ary, sebagaimana diminta pihak Anggodo. ”Kami berkepentingan dengan rekaman itu. Kalau ada, harusnya diputar. Kebenaran harus diungkap agar asumsi yang berkembang tak ke mana-mana,” kata Johan.
Sebelum sidang Anggodo di Pengadilan Tipikor, kata Johan, Tim Pengawas Internal KPK memeriksa Ade Raharja. Namun, tim tak menemukan bukti ada percakapan itu.
Ade yang ditemui juga kembali membantah adanya rekaman itu. ”Saya tidak pernah berhubungan dengan Ary Muladi, baik lewat telepon maupun ketemu langsung,” ujarnya.
Rekaman pembicaraan antara Ade dan Ary pernah dimunculkan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 9 November 2009. Hendarman yakin mengantongi bukti kuat dugaan suap, yakni adanya komunikasi antara Ary, yang menjadi perantara Anggodo dengan KPK, dan Ade. Disebutkan Hendarman, mereka memiliki alat bukti Ary datang ke KPK hingga enam kali dan menelepon Ade hingga 64 kali.
Secara terpisah, Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari, menyangkal Antasari telah bersedia memberikan kesaksian untuk Anggodo. Antasari keberatan dilibatkan dalam perkara Anggodo sebab tidak pernah ada keterangannya dalam berkas perkara sebelumnya.

