Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederhanakan Jumlah Parpol

Kompas.com - 21/07/2010, 21:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Apapun bentuk dan istilah dari upaya menyederhanakan partai politik (parpol) diyakini sama-sama bertujuan baik, mencegah potensi hilang atau hangusnya suara para konstituen, yang diberikan dalam setiap proses pemilihan umum (pemilu).

Namun begitu menurut Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif, Rabu (21/7/2010), sejumlah aturan main harus terlebih dahulu dipastikan mengikuti langkah penyederhanaan tadi. Yudi ditemui usai berbicara dalam diskusi di peringatan hari lahir ke-12 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kalibata, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikannya menanggapi usulan sejumlah parpol terkait upaya penyederhanaan parpol tadi, mulai dari konsep konfederasi yang ditawarkan Partai Amanat Nasional, konsep fusi seperti ditawarkan Partai Golkar, dan belakangan konsep asimilasi seperti ditawarkan Partai Demokrat.

"Apapun istilahnya nanti, yang jelas sejak beberapa pemilu lalu tidak pernah menghasilkan representasi yang baik bagi konstituen, belum lagi banyaknya suara yang hilang. Masyarakat juga kemudian mempertanyakan model representasinya, terutama soal atas dasar apa kok seolah suara-suara tadi diambil alih oleh parpol besar pemenang pemilu," ujar Yudi.

Padahal seharusnya legislator mewakili para konstituennya mengingat demokrasi di Indonesia adalah demokrasi perwakilan. Beberapa hal yang diusulkan Yudi kemudian seperti penyederhanaan jumlah daerah pemilihan yang akan direpresentasikan sehingga tidak perlu lagi seorang legislator terpilih mewakili daerah pemilihan yang terlalu luas cakupannya.

Selain itu, proses penyederhanaan parpol, baik melalui langkah konfederasi, asimilasi, maupun fusi, semua itu harus dilakukan sebelum pemilu digelar. Kesepakatan antar parpol yang menggabungkan atau mengelompokkan diri tadi tidak baru dilakukan ketika proses penghitungan suara pemilu usai.

"Jadi sebelum pemilu parpol-parpol yang sudah saling bersepakat itu menyatakan sejak awal akan  berkonfederasi dengan siapa saja, baik nantinya mereka akan (berkampanye) sama-sama atau sendiri-sendiri. Namun memang harus diantisipasi juga soal kemungkinan konflik internal," ujar Yudi.

Lebih lanjut tambah Yudi, aturan main lain yang harus ditetapkan adalah soal ambang batas parlemen (parliamentary treshold) parpol, yang harus diterapkan tidak hanya di tingkat pusat melainkan juga sampai ke tingkat daerah. Dengan begitu di daerah tidak perlu terjadi penumpukan jumlah parpol yang di tingkat pusat tidak lolos angka ambang batas tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com