Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebebasan Pers Butuh Dukungan

Kompas.com - 21/07/2010, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Kekerasan terhadap media massa yang masih berlangsung dalam beberapa tahun terakhir adalah ancaman bagi kebebasan pers. Diperlukan perluasan dukungan politik yang dinyatakan tegas dari pemimpin lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mewujudkan kebebasan pers yang lebih baik di Indonesia.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk ”Kekerasan terhadap Media, Bagaimana Menanggulanginya?” yang diadakan Dewan Pers, Selasa (20/7) di Jakarta. Selaku pembicara adalah Ketua Dewan Pers Bagir Manan, pengajar pada Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Atmakusumah Astraatmadja, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, dan anggota Komisi I DPR Ramadhan Pohan.

”Dukungan politik sangat penting, termasuk di antaranya penegasan dari pemimpin negara, bahwa tak sepatutnya wartawan dianggap penjahat atau dihukum penjara gara-gara karya jurnalistik yang disajikan di media massa,” kata Atmakusumah.

Di sisi lain, lanjut Atmakusumah, Dewan Pers dan organisasi pers juga perlu terus menyosialisasikan makna dan manfaat kebebasan pers bagi kepentingan publik.

”Kelangsungan kebebasan pers dan berekspresi di negeri ini akan bergantung pada seberapa baik tingkat pengertian masyarakat dan pemimpinnya terhadap demokrasi. Demokrasi pada dasarnya memerlukan dukungan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ingatnya.

Pemikiran Atmakusumah itu didasari kenyataan ada sejumlah kasus yang mengusik kebebasan pers. Alih-alih melindungi pers, di beberapa kasus itu polisi justru seolah-olah angkat tangan atau berpihak kepada pihak yang menekan pers. Meski demikian, juga diakui, sikap polisi akhir-akhir ini juga menunjukkan perbaikan.

Dia juga mengutip riset yang dilakukan organisasi pengamat pers internasional di Paris, Reporters Sans Frontieres (RSF), tahun 2009 yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-101 dalam Indeks Kebebasan Pers. Padahal tahun 2002 Indonesia menempati peringkat ke-57.

Ramadhan mengutarakan, Dewan tengah menggagas pembentukan Kaukus Perlindungan Pers di kalangan DPR. Kaukus diharapkan bisa menjadi mitra untuk mewujudkan pers nasional yang bebas dan bertanggung jawab.

Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara justru menyatakan, ancaman terbesar kebebasan pers justru datang dari legislatif. Indikasinya tampak pada sejumlah undang-undang (UU) yang dihasilkan DPR, yang di dalamnya memuat ketentuan yang mengancam kebebasan pers. UU itu antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, UU Keterbukaan Informasi, serta UU pemilu dan pemilihan presiden.

Edward meminta pers tidak memandang karya jurnalistik semata-mata dalam kaidah kebebasan pers, tetapi juga dalam kaidah norma sosial. Selain itu, penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers juga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat. (why)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com