KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) dan juga mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibyo tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta guna menjalani pemeriksaan, Kamis (15/7/2010). Sisminbakum adalah sistem online yang memungkinkan pendaftaran badan hukum perusahaan melalui http://www.sisminbakum.go.id. Sistem itu digagas dan mulai diterapkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM (kini Kementerian Hukum dan HAM) saat Yusril menjabat menteri dan Romli Atmasasmita sebagai Direktur Jenderal AHU.
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum tersangka kasus Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM, Hartono Tanoesudibyo, menyangkal semua pernyataan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohannes Waworuntu.
Yohanes dianggap berbohong karena berada dalam posisi terjepit. Melalui kuasa hukumnya, Hartono menjelaskan bahwa dirinya hanya diberikan kuasa oleh Yohannes dalam mengambil tindakan di PT SRD.
"Semua pernyataan dia tidak benar. Selama 8,5 tahun dia full mengoperasikan PT SRD dengan kedudukan presdir, sehingga tidak ada itu dia sebagai boneka," ujar kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, Senin (19/7/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, yang berwenang penuh dalam setiap kebijakan perusahaan rekanan Departemen Hukum dan HAM tersebut dipegang oleh Yohannes sebagai Presiden Direktur.
Kliennya, Hartono, hanya diberikan kuasa oleh Yohannes. "Memang kadang dia kasih kekuasaan ke berbagai orang. Ada enam orang yang diberi kuasa," ujar Hotman.
Namun, Hotman enggan menjelaskan lebih lanjut siapa keenam orang tersebut. "Yang jelas kuasa yang dia (Hartono) terima beda dengan kuasa yang lain. Kalau dia bilang hanya boneka, itu bohong," ungkapnya.
Hotman memaparkan, pembuatan anggaran dan pembukaan rekening bank semuanya merupakan perintah dari Yohannes. Tidak pernah ada pencairan uang yang dilakukan Hartono tanpa persetujuan Yohannes. "Dan setiap waktu surat kuasa ke Hartono bisa dicabut," ungkapnya seusai menemani Hartono menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Adapun Hartono diduga bertanggung jawab dalam penerimaan dan penggunaan dana yang berasal dari akses fee Sisminbakum. Sebanyak 90 persen jatah untuk PT SRD dalam akses fee tersebut dikelola langsung oleh Hartono Tanoesudibyo.
Dalam pelaksanaan Sisminbakum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Departemen Hukum dan HAM RI melalui Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan HAM (KPKDH) menjalin kerja sama dengan PT SRD sebagai provider penyediaan jasa teknologi informasi. Seharusnya jasa itu dilakukan oleh Dephuk dan HAM karena Sisminbakum merupakan layanan publik.

