JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) menggagalkan penyelundupan ribuan ballpress pakaian bekas asal Malaysia di wilayah perairan Laut China Selatan, Selasa (13/7/2010) siang.
Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai, Evy Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kapal patroli BC-8005 memergoki kapal berbendera Indonesia KM LISA 2 yang memuat pakaian bekas itu.
Patroli yang dikomandani Yusuf N dan dinakhodadai M Arsyad itu mengamankan kapal bermuatan sekitar 1.000 ballpress pakaian bekas/ketinggalan mode yang dinakhodai Abdul Malik.
Kapal dengan lima anak buah kapal itu berangkat dari Malaysia dengan tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB). "Kerugian negara dari tindak pidana penyelundupan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar," kata Evy.
Saat ini kapal beserta muatan dan ABK-nya sedang ditarik ke Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau. Penggagalan itu merupakan hasil kerja intelijen yang sekian lama memantau.
Kapal tersebut memanfaatkan dan sengaja mengarungi lautan lepas dengan kondisi alam yang ekstrim untuk menghindari patroli BC.
Menurut Evy, pakaian bekas termasuk dalam komoditi larangan dan pembatasan untuk diimpor karena akan sangat mengganggu industri tekstil dan konveksi dalam negeri. Dampak selanjutnya, mengakibatkan pengangguran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.