JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum, Hartono Tanoesudibjo, berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada Kamis (15/7/2010).
Penasihat hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan, saat ini kliennya sudah kembali ke Jakarta. Menurut Hotma, sebelumnya, Hartono berobat di Singapura. "Kami datang untuk pastikan tanggal 15 Juli akan datang tanpa dipanggil lagi. Saya sudah tanda tangani surat pernyataan di hadapan direktur penyidikan," ucap Hotman di Kejagung, Senin (12/7/2010).
Dikatakan Hotman, ia menunjukkan bukti-bukti seperti surat perjalanan serta rekap medik kliennya kepada pihak Kejagung. "Dari awal sudah kita minta tanggal 15 Juli, waktu yang paling cocok sesuai hak asasi sebagai tersangka karena dia harus persiapkan segala sesuatunya," katanya.
Hotman mengklaim bahwa tidak terjadi pidana korupsi dalam Sisminbakum. Menurut dia, Sisminbakum sama seperti berbagai proyek pemerintah yang dikelola swasta, seperti jalan tol dan pembuatan surat tanda nomor kendaraan. "Tidak berbeda dengan gedung perkantoran seperti Grand Hyatt Bandung, BIP, yang 100 persen uang sewa dipungut swasta. Masa investasi tidak kembali modalnya," ujarnya.
"Ini swasta yang membangun lalu dikelola beberapa tahun, setelah modal kembali, nanti dikembalikan ke pemerintah. Sekarang Kementerian Kehakiman akui Sisminbakum sangat bermanfaat karena semula notaris di daerah bisa berbulan-bulan untuk sahkan berbadan hukum," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.