JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Penegakan Hukum, Korupsi, Nepotisme, dan HAM Denny Indrayana menyatakan, keabsahan posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung yang dipersoalkan oleh mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra sebenarnya sarat dengan kepentingan kasus hukum yang menimpa Yusril Ihza Mahendra sendiri.
"Sebelum ditetapkan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril justru menyatakan Hendarman sah sebagai Jaka Agung," tandas Denny, saat dihubungi Kompas di Jakarta, Selasa (6/7/2010) malam ini.
Menurut Denny, argumentasi Yusril yang mempersoalkan status Hendarman dinilai tidak tepat dan merupakan paradigma lama. Sebab, penilaiannya itu berangkat dari posisi Jaksa Agung sebagai anggota kabinet.
"Padahal, setelah adanya Undang-Undang Kementerian Negara, Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet sebagaimana halnya Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan Panglima TNI," tambah Denny.
Oleh sebab itu, lanjut Denny, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tidaklah harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian kabinet. Sebagaimana Kapolri dan Panglima TNI juga tidak diangkat dan diberhentikan bersamaan dengan kabinet. "Keppres pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak pernah dicabut oleh Presiden. Karena itu, mempersoalkan keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung sesuatu yang aneh dan lucu," jelas Denny.
Lebih jauh, Denny juga menyatakan, syarat usia maksimal sebagai Jaka Agung juga tidak diatur dalam UU Kejaksaan. Yang diatur adalah syarat pensiun sebagai jaksa, yaitu 62 tahun. "Jadi, meskipun pensiun sebagai jaksa, Hendarman tetap bisa sebagai Jaksa Agung. Karena, untuk menjadi Jaksa Agung tidak harus seorang jaksa," kata Denny.
Denny menambahkan, saat ini Hendarman menjadi Jaksa Agung non-karier. "Ini berbeda dengan Kapolri dan Panglima TNI yang harus berasal dari Kepolisian dan TNI sehingga jika pensiun sebagai polisi atau tentara, yang bersangkutan juga harus berhenti sebagai Kapolri dan Panglima TNI," demikian Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.