Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Dituding Punya Kepentingan

Kompas.com - 06/07/2010, 20:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Penegakan Hukum, Korupsi, Nepotisme, dan HAM Denny Indrayana menyatakan, keabsahan posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung yang dipersoalkan oleh mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra sebenarnya sarat dengan kepentingan kasus hukum yang menimpa Yusril Ihza Mahendra sendiri.

"Sebelum ditetapkan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril justru menyatakan Hendarman sah sebagai Jaka Agung," tandas Denny, saat dihubungi Kompas di Jakarta, Selasa (6/7/2010) malam ini.

Menurut Denny, argumentasi Yusril yang mempersoalkan status Hendarman dinilai tidak tepat dan merupakan paradigma lama. Sebab, penilaiannya itu berangkat dari posisi Jaksa Agung sebagai anggota kabinet.

"Padahal, setelah adanya Undang-Undang Kementerian Negara, Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet sebagaimana halnya Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan Panglima TNI," tambah Denny.

Oleh sebab itu, lanjut Denny, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tidaklah harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian kabinet. Sebagaimana Kapolri dan Panglima TNI juga tidak diangkat dan diberhentikan bersamaan dengan kabinet. "Keppres pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak pernah dicabut oleh Presiden. Karena itu, mempersoalkan keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung sesuatu yang aneh dan lucu," jelas Denny.

Lebih jauh, Denny juga menyatakan, syarat usia maksimal sebagai Jaka Agung juga tidak diatur dalam UU Kejaksaan. Yang diatur adalah syarat pensiun sebagai jaksa, yaitu 62 tahun. "Jadi, meskipun pensiun sebagai jaksa, Hendarman tetap bisa sebagai Jaksa Agung. Karena, untuk menjadi Jaksa Agung tidak harus seorang jaksa," kata Denny.

Denny menambahkan, saat ini Hendarman menjadi Jaksa Agung non-karier. "Ini berbeda dengan Kapolri dan Panglima TNI yang harus berasal dari Kepolisian dan TNI sehingga jika pensiun sebagai polisi atau tentara, yang bersangkutan juga harus berhenti sebagai Kapolri dan Panglima TNI," demikian Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com