Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lenyapnya Kasus Bank Century....

Kompas.com - 06/07/2010, 17:47 WIB

Oleh Hifdzil Alim*

KOMPAS.com - Apa kabar kasus Bank Century? Skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun dan menyeret pejabat tinggi negara itu kini lamat-lamat mulai redup, lenyap, tak membekas.

Sinyal lenyapnya kasus Bank Century didapatkan tatkala para penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan kepolisian menggelar rapat dengan tim pengawas kasus Bank Century bentukan DPR.

KPK, misalnya, setelah memeriksa 31 orang dari Bank Indonesia, 39 orang dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 2 orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan, 1 orang dari Bapepam, dan 12 orang lainnya, menyatakan untuk sementara tak ditemukan indikasi korupsi di kasus Bank Century (Kompas, 9/6/2010).

Lima pelanggaran

Agak mengherankan jika menilai tak ada indikasi korupsi di kasus Bank Century sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemegang kuasa memeriksa keuangan negara menemukan ada dugaan pelanggaran hukum. BPK pun mengundang KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian (14/12/2009) pada presentasi temuannya.

BPK mencatat lima pelanggaran hukum di kasus Bank Century. Pertama, pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BPMK) melalui pemberian surat-surat berharga (SSB) yang bernilai rendah. Aturan hukum yang berpotensi ditubruk adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus Bank Century, dan pihak terkait melalui pemberian kredit, seperti letter of credit fiktif.

Ketiga, kebijakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/ 2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang menentukan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang harus dimiliki oleh Bank calon penerima FPJP adalah 8 persen. Padahal, CAR Bank Century minus. Diduga, ada rekayasa untuk membuat CAR Bank Century menjadi positif dan di atas 8 persen.

Keempat, potensi pelanggaran terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Kelima, penyerahan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 dinilai oleh BPK tidak mempunyai landasan hukum.

Dokumen lima temuan pelanggaran BPK tersebut sudah berada di tangan lembaga penegak hukum karena BPK mengundang mereka untuk melihat dan mendengarkan paparannya secara langsung, tahun lalu. Apakah penegak hukum tak menelaah dengan sungguh-sungguh lima pelanggaran tersebut?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com