Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Daftarkan Uji Materi ke MK

Kompas.com - 06/07/2010, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra meladeni tantangan debat Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya maju sendiri ke MK tanpa kuasa hukum agar leluasa berdebat dengan Hendarman," kata Yusril di Jakarta, Selasa (6/7/2010).

Pendaftaran uji materi UU tentang Kejaksaan ini menjawab tantangan Hendarman yang dituding Yusril sebagai Jaksa Agung ilegal. Yusril ingin menguji konstitusional penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 UU Nomor 16 Tahun 2004 dihubungkan dengan prinsip Negara Hukum dan Kepastian hukum sebagaiman diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 187/M Tahun 2004, Keppres Nomor 31/P Tahun 2007, dan Keppres Nomor 83/P Tahun 2009.

Undang-Undang Kejaksaan memang tidak membatasi masa jabatan jaksa agung karena asumsi ketika menyusun UU tersebut jaksa agung otomatis akan menjadi anggota kabinet, sebagaiman telah telah menjadi konvensi ketatanegaraan selama lebih dari 40 tahun lamanya.

"Inilah forum kami berdebat seperti yang diinginkannya. Kalau laporan saya ke Bareskrim Mabes Polri tentang Hendarman yang mengaku dirinya seolah-olah jaksa agung padahal bukan," katanya menegaskan.

Dengan berakhirnya masa bakti kabinet, berakhir pula masa jabatan jaksa agung, namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata tidak memberhentikan Hendarman yang sebelumnya diangkat Jaksa Agung "Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I" yang berakhir pada 20 Oktober 2009.

"Kalau alasan habis masa jabatan, tanpa mengaitkan Hendarman sebagai Jaksa Agung KIB I yang berakhir 20 Oktober 2009 tidak ada masa jabatannya, dia bisa menjadi jaksa agung seumur hidup," kata Yusril.

Dalam uji materi UU ini Yusril ingin menguji penafsiran Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Hendaraman di MK sebagaimana tertuang dalam berbagai keppres, apakah konstitusional atau tidak. "Saya mengerti nanti toh Presiden akan menunjuk kuasa hukum menghadapi permohonan saya di MK ini. Saya hanya berharap Presiden menunjuk Hendarman sebagai kuasa hukum beliau agar nafsu berdebat di pengadilan dengan saya dapat tersalurkan," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Nasional
    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

    Nasional
    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Nasional
    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Nasional
    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

    Nasional
    Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

    Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Nasional
    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Nasional
    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Nasional
    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com