JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan, mayoritas fraksi-fraksi di Komisi III meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan dua nama calon kepala Polri mendatang untuk uji kelayakan. Dua nama itu untuk menggantikan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang masuk masa pensiun pada Oktober 2010.
Menurut dia, selama ini Presiden selalu mengirimkan satu nama calon kapolri kepada DPR. "Kalau kirim satu nama, tidak ada pilihan lain. Kami hanya sebagai tukang stempel saja. Kalau diajukan dua akan diuji bersamaaan, tidak satu-satu," ucap Nasir saat diskusi di Jakarta, Sabtu (3/7/2010).
Nasir menentang draf peraturan presiden tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kapolri yang diajukan pihak Polri kepada Presiden. Draf itu berisi klausul memberikan kewenangan kapolri yang sedang menjabat untuk menetapkan nama-nama calon kapolri. Hal itu dinilai mengesampingkan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengajukan calon kapolri.
Pengamat kepolisian, Alfons Lemau, mengatakan bahwa Kompolnas dan Presiden harus melihat berbagai aspek untuk memilih calon kapolri, seperti integritas moral, motivasi membangun Polri, kompetensi, dan wawasan kebangsaan. "Yang penting strong leadership. Jika keluarga atau kerabatnya kena kasus, tidak akan terpengaruh," ungkapnya.

