Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Polri Ancaman Independensi Pers

Kompas.com - 02/07/2010, 21:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) menyatakan, rencana gugatan Polri kepada majalah Tempo akan menjadi ancaman independensi pers.

"Tindakan Polri jelas merupakan upaya penggembosan terhadap independensi serta kebebasan pers yang sedang gencar-gencarnya terlibat aktif melakukan upaya pemberantasan korupsi," kata Ketua Pengurus Besar HMI MPO M Chozin Amirullah, Jumat (2/7/2010).

Menurut dia, yang diungkapkan majalah Tempo hanyalah sedikit dari kegundahan masyarakat sipil atas perilaku oknum-oknum kepolisian yang bukannya menjadi pelindung masyarakat, melainkan malah sering meresahkan masyarakat.

Apa yang dilakukan Tempo adalah sesuatu yang baik dan harus didukung oleh semua kekuatan sipil.

Jika kepolisian merasa gerah dengan data yang ditampilkan Tempo, maka Polisi harus melakukan pembuktian terbalik terhadap rekening "gendut" para perwira Polri tersebut.

"Kepolisian tidak perlu main ancaman segala. PB HMI menuntut agar lembaga kepolisian direformasi karena masih menjadi sarang para bandit yang bertopeng penegak keadilan," katanya.

Kebebasan pers merupakan hak yang diberikan oleh konstitusi, berupa perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebarluaskan, pencetakan, serta penerbitan surat kabar, majalah, buku, atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dinyatakan dalam Pasal 4 ayat 1 UU tersebut, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pada ayat 2 dinyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat ketiga dinyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Adapun pada ayat keempat dinyatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Sementara itu, ia menambahkan, hak memperoleh informasi juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam pasal 28F.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com