Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Ormas Perlu Diubah

Kompas.com - 01/07/2010, 03:07 WIB

Padang, Kompas - Munculnya keresahan publik atas sejumlah organisasi kemasyarakatan yang gemar bertindak anarki atau bersikap seperti polisi swasta membuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu segera direvisi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/6), mengatakan, pemerintah tidak dapat langsung membubarkan ormas yang melakukan tindak kekerasan. Keberadaan mereka dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Sesuai UU No 8/1985 dan Peraturan Pemerintah No 18/1986 tentang Pelaksanaan UU No 8/1985, pemerintah hanya bisa menegur dan membina ormas-ormas yang berbuat anarkis itu. Jika hingga tiga kali teguran tidak mampu mengubah perilaku organisasi, pemerintah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung untuk membekukan organisasi itu.

Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan, UU No 8/1985 belum mampu menampung dinamika ormas yang ada. UU itu dibuat dalam era otoritarian saat proses demokrasi dan kebebasan di Indonesia belum berkembang seperti saat ini.

Secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional Agum Gumelar di Jakarta mengharapkan, Kementerian Dalam Negeri perlu mengatur atau mengendalikan organisasi masyarakat yang cenderung melanggar hukum.

Jika ada organisasi kemasyarakatan yang melakukan aksi-aksi kekerasan, menurut Agum, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum. Pelanggaran-pelanggaran itu tidak dapat dikompromikan. ”Kementerian Dalam Negeri perlu kendalikan,” kata Agum. (fer/mzw)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com