Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:29 WIB
DUGAAN PEMALSUAN
Misbakhun Terancam 15 Tahun Penjara
| Kamis, 1 Juli 2010 | 03:06 WIB
|
Share:

jakarta, kompas - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, Rabu (30/6), mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu inisiator Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century itu didakwa tiga pasal berlapis sehubungan dengan dugaan pembuatan dokumen palsu untuk kepentingan kredit di Bank Century.

Sidang dipimpin oleh hakim Pramodana K Kusumah dengan jaksa Agoes Djaya. Ia didakwa bersama dengan Direktur PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardjojo dalam berkas perkara yang sama.

Misbakhun, selaku Komisaris PT SPI, dan Franky dijerat dengan Pasal 49 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 (dakwaan pertama), Pasal 264 Ayat 2 (dakwaan kedua), dan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 49 Ayat 1 UU No 10/1998 adalah 15 tahun.

Dalam dakwaannya, Agoes Djaya mengungkapkan, kasus ini bermula ketika PT SPI mengajukan permohonan fasilitas usance L/C ke Bank Century guna membeli condensate (produk minyak bumi yang biasa dipergunakan untuk bahan baku plastik dan bahan baku lainnya) senilai 22,5 juta dollar AS dengan jaminan deposito 4,5 juta dollar AS. Kredit dikucurkan tidak sesuai dengan prosedur (tanpa analisis kredit, deposito dibuka belakangan pasca-persetujuan kredit).

Terhadap dakwaan itu, Misbakhun mengaku tak mengerti dakwaan jaksa. Ia menilai, ada sesuatu dibalik kasus tersebut. (ana)

Advertorial
»