Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:29 WIB
Sisminbakum
Kejagung Dituntut Tuntaskan Sisminbakum
| yuli | Jumat, 25 Juni 2010 | 19:12 WIB
|
Share:
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTOMantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibjo (tengah) didampingi kuasa hukumnya menunggu untuk dipanggil sebagai saksi sidang kasus dugaankorupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (25/6/2009).

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) terus mendorong agar proses hukum kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) berjalan secara adil.

Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum YLBHI, Nur Hariandi, di Jakarta, Jumat (25/6/2010), mengatakan, proses hukum berlangsung adil jika tidak ada perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Oleh karena itu, YLBHI  mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti nama-nama dalam dakwaan dan tuntutan jaksa yang dianggap melakukan permufakatan jahat.

"Kalau tidak ditindaklanjuti, patut diduga ada perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap orang-orang tersebut," katanya.

Di antara nama-nama yang disebut dalam dakwaan jaksa terhadap Yohanes Waworuntu adalah Hartono Tanoesoedibyo dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

YLBHI melihat hingga saat ini belum ada tindak lanjut pemeriksaan dari Kejaksaan Agung terhadap orang-orang yang disebut-sebut dalam dakwaan dan tuntutan jaksa. YLBHI juga meminta Kejaksaan Agung menyusuri dana sejumlah kurang lebih Rp 417 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara di dalam kasus Sisminbakum.

Terkait kasus Sisminbakum, pada 16 Juni 2010, YLBHI melaksanakan gelar perkara dan menyusun catatan hukum yang menekankan pentingnya proses hukum yang adil dalam kasus itu.

Catatan hukum itu disusun berdasarkan dokumen yang meliputi surat dakwaan, surat tuntutan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami tidak menilai putusan ditingkat kasasi karena belum mendapat salinan putusannya," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen saat itu.

Sumber :
ANT
Advertorial
»