Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikan Hak Memilih kepada TNI

Kompas.com - 24/06/2010, 09:52 WIB

Oleh Edy Prasetyono *

KOMPAS.com — Perdebatan tentang hak pilih TNI kembali mengemuka. Apakah TNI perlu diberi hak untuk memilih dan dipilih? Tampaknya telah muncul suatu konsensus politik bahwa hak untuk dipilih tidak akan diberikan kepada seseorang yang masih aktif menjabat anggota TNI, kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas TNI.

Hak untuk dipilih membawa konsekuensi pada keterlibatan secara aktif anggota TNI dalam proses politik, baik di masyarakat maupun dalam pembuatan keputusan-keputusan politik.

Bagaimana dengan hak untuk memilih? Ada kekhawatiran bahwa pemberian hak untuk memilih akan memecah TNI dalam berbagai kekuatan politik. Hak memilih juga dikhawatirkan akan membuat TNI terseret dalam pusaran persaingan kekuasaan, baik karena kepentingan politiknya maupun karena ditarik oleh kekuatan-kekuatan politik.

Semua kekhawatiran itu bisa dipahami. Namun, hal itu jangan selalu menjadi alasan untuk tidak memberikan hak memilih kepada TNI dalam pemilu.

Hak wajar

Hak untuk memilih dalam pemilihan umum harus dilihat sebagai hak semua warga negara tanpa pengecualian. Hal ini juga berlaku di hampir semua negara. Memilih adalah hak asasi yang melekat sebagai warga negara. Dalam konteks hak pilih TNI, memilih sebagai hak tidak mempunyai konsekuensi terhadap suatu akumulasi kekuasaan dan keterlibatan langsung sebagai kekuatan politik yang sehari-hari terlibat dalam pergumulan politik.

Ini berbeda dari hak untuk dipilih yang merupakan upaya secara sadar untuk mengikatkan diri dan terlibat dalam suatu interaksi politik yang menghasilkan berbagai keputusan politik. Oleh karena itu, hak memilih bagi militer banyak diberikan di berbagai negara.

Hak memilih juga wajar dalam pengertian indikasi suatu kedewasaan politik pascareformasi, terutama reformasi TNI. Ketidakmauan memberikan hak memilih kepada TNI adalah indikasi dari kegagalan reformasi militer. Lebih tepat lagi, ini adalah pertanda belum munculnya trust/percaya satu sama lain, terutama trust di kalangan sipil dan politisi terhadap TNI dari berbagai sudut pandang.

Apa pun alasannya, tidak adanya hak untuk memilih bagi TNI adalah cermin dari kegagalan reformasi militer. Atau, ini justru terjadi karena politisi gagal mengembangkan sistem demokrasi yang mapan yang mampu mengakomodasi ekspresi dan pilihan-pilihan politik semua warga negara.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com