JAKARTA, KOMPAS.com — Di sekolah yang sudah mendapat status rintisan sekolah bertaraf internasional atau RSBI justru rawan terjadi tindak pidana korupsi. Pasalnya, kepala sekolah memiliki peran yang dominan dalam menentukan pungutan walau sekolah sudah mendapat subsidi dari pemerintah.
Hal itu diperparah dengan tidak adanya aturan jelas terhadap mekanisme penggunaan anggaran. "Sekolah ini sudah mendapat subsidi dari pemerintah, tapi masih melakukan pungutan terhadap orangtua calon murid, seperti pembayaran syarat administratif, biaya tes, dana sumbangan pembangunan, dan SPP," ucap koordinator divisi pelayanan publik ICW, Ade Irawan, Minggu (20/6/2010).
Di dalam petunjuk pelaksanaan RSBI, tidak diatur dengan jelas mengenai mekanisme pengganggaran dan penggunaan anggaran sehingga pihak kepala sekolah cenderung rajin melakukan pungutan.
RSBI adalah status yang diberikan setelah sebuah sekolah memenuhi standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan di tingkat regional dan internasional.
Sementara itu, informasi dari Kemendiknas ke sekolah cenderung tertutup sehingga potensi korupsi sangat besar terjadi pada pengadaan, sosialisasi, pelatihan-pelatihan, pengawasan, dan evaluasi. JUMLAH RSBI 2009
Latar Belakang Pendidikan Pekerja Indonesia Pendidikan SD 55,31 juta (51,50%)
Pendidikan Diploma 2,89 juta (2,69%)
Pendidikan Sarjana 4,94 juta (4,60%)
(Iwan Taunuzi)

