JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan tidak hanya senilai Rp 25 miliar. Gayus diduga melakukan tindak pidana mencapai Rp 60 miliar.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp 60 miliar milik tersangka Gayus yang disimpan di safety box. "Kita dapatkan penyitaan uang tunai hampir Rp 60 miliar yang dilakukan Direktur III (Tipikor) Bareskrim Polri itu ada di safety box," ucap Kapolri di Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Namun, Kapolri belum bersedia menyebutkan lokasi uang tunai itu disimpan. "Di suatu tempat," ucap Kapolri.
Selanjutnya, kata Kapolri, penyidik akan menyelidiki asal-usul uang itu apakah hasil tindak pidana atau tidak. "Ini akan didalami apakah ada dari money laundring sehingga jadi barang bukti," kata dia.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri sedang mengusut asal-usul dana di rekening Gayus senilai Rp 24 miliar. Diduga, 149 perusahaan terlibat mafia pajak dengan Gayus. Penyidik telah memeriksa empat dari 44 perusahaan yang disebut Gayus dalam berita acara pemeriksaan. Belum ada tersangka dari pihak perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.