Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:28 WIB
LPSK Pertimbangkan Lindungi Waworuntu
| I Made Asdhiana | Senin, 14 Juni 2010 | 21:04 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempertimbangkan kemungkinan untuk memberikan perlindungan terhadap Yohannes Waworuntu, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, sebagai saksi dalam kasus itu.

Ketua LPSK Abdul Harris Semendaway di Jakarta, Senin (14/6/2010) menyatakan, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan tersebut dan telah mengumpulkan data-data.

"Akan tetapi, data yang menunjukkan dia (Yohannes Waworuntu) sebagai saksi atau pelapor untuk pelaku lain belum ketemu. Itu yang masih kita dalami," katanya.

Untuk mendalami sekaligus mendapatkan tambahan data terkait kasus itu, lanjut Harris, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI. "Kita berusaha melengkapi data-data sesuai dengan prosedur," katanya.

Yohannes Waworuntu, mantan direktur utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Kementerian Hukum dan HAM dalam pengadaan dan pengoperasian Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), sesuai putusan Mahkamah Agung divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 378 miliar.

Saat mengadu ke Komisi III DPR, Yohannes merasa dikorbankan dalam kasus itu. Kuasa hukum Yohannes, Eggy Sudjana, menyebut pemilik PT SRD Hartono Tanoesoedibyo dan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra harus bertanggung jawab.

Sumber :
Advertorial
»