JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (11/6/2010), akan menggelar empat putusan perkara terkait pemilihan kepala daerah yang semuanya berlangsung di Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi dari Biro Humas MK, keempat sidang itu diagendakan dibacakan secara bersama-sama di ruang sidang pleno Gedung MK sejak pukul 09.00 WIB.
Empat perkara pilkada itu adalah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Medan, PHPU Kota Binjai, PHPU Kota Sibolga dan PHPU Kabupaten Serdang Bedagai.
Pemohon PHPU Medan adalah pasangan calon wali kota/wakil wali kota Arif Nasution/Supratikno.
Sementara pemohon PHPU Binjai adalah pasangan Dhani Setiawan Isma/Meutya Viada Hafid, sedangkan pemohon PHPU Sibolga adalah pasangan Afifi Lubis/Haloman Parlindungan Hutagalung.
Kemudian, pemohon PHPU Serdang Bedagai adalah tiga pasangan calon bupati/wakil bupati, yaitu Idham/Benhard Sihotang, Chairullah/Helfizar Purba, serta Aliman Saragih/Syamsul Bahri.
Sebanyak 244 pilkada diagendakan digelar di berbagai daerah di Tanah Air pada tahun 2010.
Ketua MK Mahfud MD memperkirakan, sekitar 25-50 persen dari hasil pilkada tersebut akan digugat ke MK.
Dalam menghadapi banyaknya perkara PHPU, sembilan hakim konstitusi telah dipecah menghadapi tiga panel majelis yang masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi.
Dengan cara demikian, maka berbagai perkara terkait pilkada tersebut dapat digelar dalam jangka waktu yang bersamaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.