Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdata Sengketa Pilkada

Kompas.com - 10/06/2010, 14:58 WIB

Kediri, Kompas - Perkara gugatan perdata kasus sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri, Rabu (9/6), disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pihak penggugat adalah masyarakat Desa Turus, Kecamatan Gurah, yang melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi Jatim, dan KPU Kabupaten Kediri.

Majelis hakim, yang dipimpin hakim Siswandriyono dengan anggota Teguh Santosa dan Wiryatmi, membuka sidang sekitar pukul 11.00. Sidang dihadiri semua pihak penggugat bersama kuasa hukum mereka, Tjetjep Mohammad Yasin. Pihak tergugat diwakili pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, jaksa Bambang Suparyanto, dan Kepala Biro Advokasi KPU Daryatun. Kuasa hukum KPU Provinsi Jatim tidak hadir.

Sebelum melanjutkan sidang, majelis hakim meminta setiap pihak menempuh jalur mediasi dengan menunjuk hakim mediator. Sidang baru akan dilanjutkan apabila mediasi tidak membuahkan hasil.

Karena tidak semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut hadir, mediasi tidak bisa dilakukan pada hari itu. Mediasi ditunda sampai 24 Juni.

Ada enam orang dari pihak penggugat, antara lain Danang Tri Wahyono, Heru Sucipto, Bambang Basuki, Agus Sulistyono, dan Murdoko. Danang mengatakan, mereka menggugat penyelenggara Pilkada Kabupaten Kediri karena sejumlah alasan.

Salah satu alasan, KPUD dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan tidak netral karena memihak salah satu calon. Hal itu tecermin pada kejadian dalam sidang pleno terbuka KPU Kabupaten Kediri dengan agenda penetapan dan pengundian nomor urut calon bupati-wakil bupati.

Absen tetapi Lolos

Dalam sidang pleno KPUD tersebut, satu pasang dari tiga pasang calon kepala daerah, yang dinyatakan lolos tes, tidak hadir. Calon yang tidak hadir adalah Haryanti-Masykuri (Harmas), yang sekarang menjadi kepala daerah terpilih.

Ketidakhadiran Harmas dianggap suatu penghinaan kepada KPUD. Apalagi, mereka tidak memberitahukan rencana ketidakhadiran. Mereka hanya datang ke KPUD sehari setelah sidang pleno untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran, yakni sedang dalam perjalanan dari luar kota.

KPU Kabupaten Kediri tidak tersinggung oleh ulah Harmas. Sebaliknya, mereka malah dengan senang hati mengambilkan nomor urut calon untuk Harmas. (NIK)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com