Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Perdata Pilkada Disidangkan

Kompas.com - 09/06/2010, 19:29 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Perkara gugatan perdata kasus sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/6/2010) disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sebagai pihak penggugat adalah masyarakat Desa Turus, Kecamatan Gurah melawan Komisi Pemilihan Umum pusat, Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kediri.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Siswandriyono dengan anggota Teguh Santosa dan Wiryatmi, dibuka sekitar pukul 11.00 dan dihadiri oleh seluruh pihak penggugat bersama kuasa hukumnya Tjetjep Mohammad Yasin. Sedangkan dari pihak tergugat diwakili oleh pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Jaksa Bambang Suparyanto dan Kepala Biro Advokasi KPU Daryatun. Kuasa hukum KPUD Provinsi Jatim tidak hadir di persidangan perdana tersebut.

Sebelum melanjutkan sidang, majelis hakim meminta masing-masing pihak menempuh jalur mediasi dengan menunjuk hakim mediator. Sidang baru akan dilanjutkan, apabila mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Berhubung para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut tidak hadir seluruhnya, mediasi tidak bisa dilakukan pada hari itu juga. Mediasi ditunda sampai 24 Juni 2010 mendatang.

Ada enam orang pihak penggugat yakni Danang Tri Wahyono, Heru Sucipto, Bambang Basuki, Agus Sulistyono, dan Murdoko. Danang mengatakan mereka menggugat penyelenggara pilkada Kabupaten Kediri karena sejumlah alasan.

Diantaranya KPUD dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan tidak netral karena memihak salah satu pasangan calon. Hal itu tercermin dari kejadian sidang pleno terbuka KPUD Kabupaten Kediri dengan agenda penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam sidang tersebut, salah satu dari tiga pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan lolos tes, tidak hadir. Pasangan yang tidak hadir adalah pasangan Haryanti-Masykuri yang sekarang menjadi kepala daerah terpilih.

Ketidakhadiran pasangan Haryanti-Masykuri (Harmas) ini dianggap suatu penghinaan kepada KPUD. Apalagi pasangan tersebut tidak memberitahukan rencana ketidakhadirannya. Mereka hanya datang ke KPUD sehari setelah sidang pleno untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran, yakni sedang dalam perjalanan dari luar kota.

Anehnya, KPUD Kabupaten Kediri tidak tersinggung dengan ulah Harmas. Sebaliknya mereka malah dengan senang hati mengambilkan nomor urut pasangan calon untuk Harmas. Kepada para hadirin, KPUD juga mengatakan jika ketidakhadiran Harmas bukan pelanggaran. Padahal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 6 dimana pasangan calon wajib hadir pada saat penetapan dan pengambilan nomor urut.

Oleh karena itulah, masyarakat Desa Turus menuntut pemilukada Kabupaten Kediri yang digelar 12 Mei 2010 lalu diulang karena cacat hukum. Penggugat juga menuntut pengurus KPUD Kabupaten Kediri dibubarkan dan diganti yang baru.

"Produk-produk KPUD yang sekarang, seharusnya batal demi hukum. Jika tuntutan ini dikabulkan maka kami bersedia memilih jalan damai. Namun apabila tidak, ya kita akan maju ke persidangan," ujar Tjetjep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com