PEKANBARU, KOMPAS.com — Sekretaris Perusahaan PT Salma Arowana Lestari (SAL), Hollan, menegaskan, tidak ada nama mantan Wakapolri Komjen (Purn) Makbul Padmanagara sebagai pemegang saham dalam akta pendirian perusahaan.
"Pemberitaan yang beredar di media massa yang menyebutkan bahwa ada saham Makbul di perusahaan ini (SAL), sama sekali tidak benar. Kami jelas merasa dirugikan dan dipojokkan," ujar Hollan dalam perbincangannya kepada pers di Pekanbaru, Minggu (6/6/2010).
Ia menambahkan, pemberitaan miring terkait adanya dugaan suap oleh PT SAL terhadap seorang mantan petinggi Mabes Polri itu memang tidak banyak pengaruhnya untuk transaksi bisnis ikan arwana. Namun, secara psikologis dampaknya besar sekali.
"Para pembeli yang umumnya dari China, Taiwan, dan sebagainya tidak terpengaruh karena setiap arwana yang kami ekspor semua dokumennya lengkap. Tapi, kami dan para karyawan SAL setelah adanya pemberitaan itu selalu merasa waswas," ujarnya.
Dikemukakannya bahwa pemilik PT SAL sama sekali tidak mengenal sosok Makbul yang banyak disebut-sebut mempunyai saham perusahaan tersebut. "Jangankan punya saham, kenal saja tidak. Kami tahu beliau hanya dari televisi," katanya.
Hal senada juga dikemukakan kuasa hukum PT SAL Johni Rianto. Ia menjelaskan bahwa dalam akta notaris pendirian perusahaan, pemilik saham berjumlah lima orang, yakni Anwar Salma, Daniel Kristanto, Ny Helmi Bambang, Diego Ananta, dan Donny Setyadi.
"Masing-masing memegang 50 lembar saham dan masih tersisa 750 lembar saham dalam satu bundel dari total 1.000 saham yang dikeluarkan perusahaan, tetapi masih disimpan untuk berjaga-jaga kalau di kemudian hari mau go public," ujarnya.
Jadi, menurut Johni, kalau mau mengatakan siapa pemilik perusahaan atau pemegang sahamnya harus melihat dari dokumen yang otentik, seperti akta notaris pendirian perusahaan itu.
"Dalam akta perusahaan, sama sekali tidak ada nama Makbul sebagai pemegang saham. Karenanya kami juga bertanya-tanya dari mana asal rumor yang berkembang di media massa kemarin," ujarnya.
PT SAL didirikan oleh Anwar Salma pada tahun 1987. Saat itu perusahaan penangkaran dan eksportir Arwana itu masih bernama CV Sumatera Aqua Prima. Setelah perusahaan itu berkembang pesat, dilakukan perubahan nama perusahaan menjadi PT Sumatera Aqua Buana.
"Pemegang saham perusahaan tetap Anwar Salma, anak, dan istri serta sejumlah saudara iparnya," kata Johni Rianto.
Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2008 nama perusahaan kembali berubah menjadi PT Salma Arowana Lestari (SAL) berdasarkan akta notaris Fransiskus Djoenardi, SH Nomor 9 Tahun 2008.
Nama PT SAL mencuat ke permukaan setelah disebut-sebut mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji saat memberikan keterangan kepada Komisi III DPR terkait kasus markus di kepolisian. Susno menyebut Makbul sebagai pemegang saham 50 persen kepemilikan di perusahaan tersebut.

