Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:26 WIB
Praperadilan Ditolak
Pengacara Misbakhun Pikirkan Banding
| Erlangga Djumena | Rabu, 2 Juni 2010 | 14:54 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris PT Selalang Prima yang juga anggota DPR-RI asal F-PKS, Muhammad Misbakhun. Seusai persidangan, anggota tim kuasa hukum Misbakhun, Zainudin Paru, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur banding.

"Kita akan pikir-pikir untuk melakukan banding. Kita akan diskusikan dulu dengan semua tim pengacara," kata Zainudin, Rabu (2/6/2010). 

Zainudin mengatakan, ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal Artha Theresia dalam menjatuhkan putusan. Ia menilai penangkapan dan penahanan terhadap Misbakhun tidaklah tepat karena tidak ada nama Misbakhun dalam laporan perkara dugaan kejahatan perbankan, sedangkan sangkaan terhadap Misbakhun adalah pemalsuan dokumen.

"Kalau ada kesalahan PT Selalang Prima dan Misbakhun, harusnya ada laporan baru. Itu (kejahatan perbankan dan pemalsuan dokumen) dua hal yang berbeda," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Misbakhun terkait penangkapan dan penahanannya. Hakim menilai penangkapan dan penahanan terhadap Misbakhun adalah sah secara hukum karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Advertorial
»