BANDA ACEH, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyerahkan berkas kewarganegaraan deklarator Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro, di Banda Aceh, Rabu (2/6/2010). Berkas pengakuan kembali sebagai warga negara Indonesia (WNI) tersebut diterima oleh keponakan Hasan Tiro, Tengku Fauzi Zainal Abidin, di ruang Intensive Coronary Care Unit (ICCU) Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin. Penyerahan berkas itu disaksikan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf, mantan petinggi GAM, Malik Mahmud dan Zaini Abdullah, serta sejumlah pejabat lainnya. "Inti kedatangan saya ke sini untuk mendoakan Hasan Tiro dan secara resmi menyerahkan surat pengakuan kembali sebagai WNI," kata Menko Polhukam. Menko Polhukam beserta rombongan berada selama sekitar satu jam di ruang ICCU menjenguk deklarator GAM yang dirawat sejak sepekan lalu karena kondisi kesehatannya terus menurun. Hasan Tiro menetap dan menjadi warga negara Swedia selama sekitar 30 tahun dan ia mulai kembali ke Aceh setelah ditandatanganinya nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005. Menurut Djoko, permohonan untuk kembali menjadi WNI sudah cukup lama disampaikan. Namun, karena membutuhkan proses dan komunikasi dengan pihak keluarga beserta sahabatnya, baru awal 2010 permohonan itu diproses. Djoko menambahkan, proses pengembalian kewarganegaraan itu merupakan inisiatif kedua belah pihak dan sebagai upaya antisipasi karena kondisi Hasan Tiro semakin menurun. Terkait kondisi kesehatan Hasan Tiro, Djoko mengatakan memang ia tidak bisa berkomunikasi secara verbal, tetapi dapat direspons dari raut wajah Hasan Tiro. Ia mengerti apa yang dibicarakan. Djoko juga mengatakan, selain Hasan Tiro, belum ada petinggi GAM lain yang berada di luar negeri yang mengajukan kembali kewarganegaraan Indonesia. Malik Mahmud mengatakan, pihaknya menyambut baik dan merasa senang dengan pengembalian kewarganegaraan Hasan Tiro. Bahkan, dalam MoU Helsinki juga disebutkan bahwa mantan anggota GAM yang menjadi warga negara asing berhak mendapatkan kembali kewarganegaraan semula.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.