Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Jabar Sepakat Cabut Izin PT GRPP

Kompas.com - 01/06/2010, 16:49 WIB

BANDUNG, KOMPAS - DPRD Jawa Barat mendukung tuntutan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Lingkungan dan Budaya untuk mencabut izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) Taman Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu dari tangan PT Graha Rani Putra Persada. Pekan ini Komisi B DPRD Jabar mengagendakan pertemuan dengan Komisi IV DPR dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan guna membahas tuntutan pencabutan itu.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara saat menemui perwakilan masyarakat yang kembali menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Jabar, Senin (31/5) di Bandung. "Kalau perlu, hari ini saya bisa menandatangani surat dukungan itu dan mengajukan permohonan pencabutan kepada Menhut. Namun, agar lebih kuat, permintaan pencabutan itu selayaknya dilengkapi data-data akurat," katanya.

Dalam pertemuan itu perwakilan aliansi mempertanyakan penanganan kasus Tangkubanparahu yang terkesan lambat, baik oleh Pemerintah Provinsi Jabar maupun DPRD Jabar. Padahal, sudah lebih dari dua tahun kasus ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat Jabar, baik karena prosedur perizinan maupun potensi kerusakan lingkungan.

Irfan mengatakan, selama ini komunikasi selalu dilakukan untuk mendesak Menhut agar meninjau kembali perizinan yang diberikan kepada PT GRPP. "Saat bertemu dengan Menhut di kongres Partai Demokrat, saya sudah menyampaikan persoalan ini dan beliau menginginkan adanya data-data yang kuat untuk mendukung tuntutan itu," ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Jabar Hasan Zaenal Abidin mengungkapkan, pihaknya juga sedang menyiapkan nota komisi yang diajukan kepada pimpinan DPRD sebagai pertimbangan pencabutan. Nota komisi itu juga dilengkapi dengan data-data di lapangan dan keterangan dari ahli lingkungan dan hukum mengenai dampak pembangunan di kawasan itu. Sejalan

Dalam pertemuan terakhir dengan perwakilan Pemprov Jabar awal pekan lalu, Zaenal menegaskan, sikap Pemprov dan DPRD Jabar sejalan, yakni sama-sama ingin mencabut izin PT GRPP yang diberikan melalui Surat Keputusan Menhut Nomor 306/Menhut-II/2009 tertanggal 29 Mei 2009.

"Desakan itu sudah dikirimkan Gubernur kepada Menhut di masa MS Kaban. Namun, karena ini Menhut yang baru, kami meminta Pemprov Jabar untuk membuat surat serupa guna menegaskan kembali sikap daerah," katanya.

Budayawan Sunda, Acil Bimbo, berpendapat, untuk meloloskan desakan itu Pemprov dan DPRD Jabar harus memiliki sikap yang sama. Ia mengkhawatirkan gejolak penolakan di bawah akan membesar sehingga menimbulkan insiden. "Persoalan ini seperti bom waktu," katanya.

Terkait dengan kasus ini, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berkali-kali menegaskan, IPPA yang diterima PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) cacat hukum dan tidak prosedural karena tanpa melalui rekomendasi dari Pemprov. Permohonan rekomendasi itu baru diajukan setelah IPPA turun pada Mei 2009.

Sementara itu, di lapangan ditemui ada juga warga yang menghendaki PT GRPP tetap mengelola TWA. Agus Rahmat (49), pedagang di Terminal Jayagiri, kawasan TWA Tangkubanparahu, mengatakan, ia tidak terganggu dengan aktivitas PT GRPP. "Bahkan banyak tetangga dan saudara kami yang direkrut untuk bekerja di GRPP," katanya. (REK)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com