JAKARTA, KOMPAS.com - Herawati, istri mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji tetap meyakini bahwa suaminya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan. Susno dituduh menerima suap senilai Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menangani perkara PT Salma Arowana Lestari.
"Sampai sekarang saya masih percara sama suami saya," ucap Herawati seusai mendengar putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/5/2010).
Hakim tunggal Haswandi memberikan putusan yakni menolak gugatan Susno mengenai penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik tim independen Mabes Polri. Menurut Haswandi, penangkapan pada 10 Mei 2010 dan penahanan keesokan harinya sah menurut hukum.
Mengenai putusan itu, Herawati menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai. "Kami serahkan ke masyarakat. Masyarakat yang bisa menilai mana yang benar, mana yang salah. Yang jelas saya positive thinking dengan suami saya," ucap Herawati.
Dengan putusan itu, Susno tetap ditahan di rumah tahanan Markas Komando Kelapa Dua, Depok. Sebelumnya, pihak Polri telah memperpanjang masa penahanan Susno selama dua puluh hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.