Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan atas PT GRPP Berlanjut

Kompas.com - 31/05/2010, 13:54 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Penolakan atas pemberian izin pengusahaan pariwisata alam Taman Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) terus berlanjut. Senin ini perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Tangkubanparahu akan menggelar unjuk rasa damai di halaman Gedung Sate, Bandung, sebelum pelaksanaan rapat paripurna DPRD Jawa Barat.

"Ini merupakan aksi damai dan tidak akan ada pengerahan massa dalam jumlah besar. Sebelum rapat paripurna dimulai, kami berharap bisa menyampaikan aspirasi kembali kepada anggota DPRD," ujar Memet Achmad Surahman, juru bicara aliansi, Minggu (30/5) di Bandung.

Memet mengaku akan melakukan aksi lanjutan jika penolakan mereka terhadap PT GRPP tidak juga ditanggapi DPRD Jabar. Aksi lanjutan itu rencananya dihadiri massa dengan jumlah yang lebih besar sebagai jawaban atas keraguan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

"Ketika saya bertemu dengan Menhut di Jakarta, beliau seperti meragukan saya dan Kang Acil (Acil Bimbo) sebagai perwakilan rakyat Jabar yang menolak PT GRPP. Menhut juga sepertinya menantang untuk membuktikan massa yang lebih besar jika memang ada penolakan atas PT GRPP. Hal itu yang akan kami buktikan," ujar Memet.

Sebelumnya, perwakilan aliansi telah bertemu dengan anggota Komisi B DPRD Jabar pada 19 Mei. Pertemuan itu menyepakati adanya pertemuan lanjutan yang dihadiri berbagai pihak, baik dari Pemerintah Provinsi Jabar, DPRD Jabar, masyarakat Tangkubanparahu, maupun perwakilan PT GRPP.

Ingin dialog

Ditemui terpisah, Direktur Utama PT GRPP Putra Kaban menyatakan keinginannya berdialog dengan semua pihak terkait. Selama ini upaya dialog PT GRPP seolah tertutup, baik dengan Pemprov Jabar maupun masyarakat yang menolak pengelolaan TWA Tangkubanparahu oleh swasta. "Saya siap berdialog kapan saja dan memang ingin berdialog," katanya.

Wacana yang berkembang menyebutkan bahwa PT GRPP belum mengajukan rekomendasi pengelolaan TWA Tangkubanparahu kepada Gubernur Jabar. Hal itu dibantah Putra dengan menunjukkan surat tertanggal 2 September 2008 yang ditandatangani Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf. Surat itu diklaim Putra sebagai rekomendasi dari pihak provinsi.

"Saya juga dituduh punya utang kepada Kabupaten Subang dan Bandung Barat Rp 1,4 miliar. Itu utang kapan? Itu bukan di masa kami. Kami membayar penerimaan negera bukan pajak melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam selama enam bulan pengelolaan Rp 2,1 miliar. Uang itu diteruskan kepada negara melalui Kementerian Keuangan," katanya.

Memet mengatakan, pihaknya selama ini tidak bersedia bertemu dengan PT GRPP karena hal itu mengindikasikan penerimaan masyarakat Jabar. "Jika kami bertemu mereka, seolah kami menerima keberadaannya, padahal tidak demikian," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Jabar Anang Sudarna juga membantah bahwa surat tertanggal 2 September 2008 itu merupakan rekomendasi provinsi. Pasal dua surat itu justru menyatakan, izin prinsip yang diperoleh PT GRPP tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994. (REK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com