JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukun mantan Kabareskrim, Komjen (Pol) Susno Duadji, menyiapkan dua saksi ahli dan dua saksi fakta. Keempat saksi tersebut akan dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus arwana.
Kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, mengemukakan hal itu seusai bertemu dengan kliennya di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5/2010). "Kamis, kami akan hadirkan saksi ahli dari UGM dan UII Yogyakarta di persidangan," ujarnya.
Ia mengaku, pertemuan yang berlangsung singkat tersebut hanya membahas hasil persidangan praperadilan. "Pertemuan saya dengan Pak Susno hanya melaporkan jalannya sidang karena tidak ada komunikasi. Beliau juga kan tidak dapat dihubungi lewat telepon," ungkap Henry.
Selain menampilkan dua saksi ahli, kuasa hukum Susno yang lain, M Assegaf, mengatakan bahwa pihaknya juga akan menghadirkan dua saksi fakta. "Kamis ini waktu untuk memberikan bukti. Kami akan datangkan dua saksi fakta, yaitu anggota DPR yang konon katanya jika bertemu Susno harus mengusir polisi. Besok kami lihat itu benar diusir atau tidak," ujar Assegaf.
Terkait proses praperadilan yang tengah berlangsung, Henry mengatakan bahwa Susno tidak berbicara banyak dan hanya memohon dukungan dari semua pihak. Adapun sidang praperadilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada PT Salmah Arwana Lestari yang menyebutkan bahwa Susno menerima uang sebesar Rp 500 juta.
Tim kuasa hukum Susno yang terdiri dari 12 orang menilai, bukti permulaan yang diajukan tidak cukup sehingga surat penangkapan polisi tertanggal 10 Mei 2010 dianggap tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.