Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Alasan Penahanan Susno

Kompas.com - 25/05/2010, 13:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri berkeyakinan bahwa penahanan terhadap tersangka Komjen Susno Duadji sah secara hukum atau telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Hal itu dikatakan penasihat hukum Polri, Kombes Iza Fadri, saat sidang praperadilan yang diajukan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).

Dalam jawaban setebal 13 halaman, pihak Polri tidak memasukkan bukti lain selain keterangan para saksi. Surat perintah penahanan bernomor SP/Han/12/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 11 Mei 2010 dinilai sah karena telah berdasar bukti yang cukup. "Yaitu adanya laporan polisi ditambah dua alat bukti sesuai dalam Pasal 184 KUHP," papar Iza.

Dua alat bukti yang dijelaskan Iza adalah keterangan delapan saksi, yakni Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadang Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, Syamsurizal Mokoagouw, Nurmalasari, dan Wanisabu. "Satu alat bukti lain yaitu keterangan saksi ahli Muhammad Nuh Al Azhar. Semua keterangan saksi dan ahli telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli itu, kata Iza, Susno diduga melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi saat menangani kasus arwana. Susno dijerat Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11, Pasal 12b, jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Dengan demikian, memenuhi syarat obyektif," kata dia.

Iza juga mengatakan bahwa alasan penahanan Susno tidak kalah penting yaitu untuk memperlancar penyidikan. Menurut Polri, Susno tidak kooperatif dengan institusinya. "Ketika dipanggil sebagai saksi tanggal 6 Mei 2010 tidak mau datang dengan berbagai alasan yang tidak mendasar," ujarnya.

Alasan penahanan lain, lanjut Iza, terkait upaya Susno berangkat ke Singapura. Menurut Polri, Susno akan menemui Sjahril Djohan. "Yang merupakan saksi kunci dalam tindak pidana ini. Termohon menyimpulkan secara subyektif (penahanan) telah memenuhi Pasal 21 ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nasional
    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    Nasional
    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Nasional
    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Nasional
    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com