Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jampidsus: Hartono Tanoe Tak Terjangkau

Kompas.com - 21/05/2010, 22:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Marwan Effendy, mengaku bahwa ia selama dua tahun terakhir ini menangani kasus yang menyangkut orang besar. Itu disebabkan adanya kekuatan besar yang bermain sehingga perkara tersebut tidak menjamah semua orang yang terlibat.

"Di Gedung Bundar dan seluruh Indonesia sudah bergerak, kinerja semakin baik. Tapi ada yang tidak bisa dijangkau karena force majeur, seperti Hartono Tanoesoedibjo," ujar Marwan kepada wartawan sebelum resmi menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan menggantikan Hamzah Tadja, Jumat (21/5/2010).

Seperti diketahui, Hartono adalah pemegang saham PT Sarana Reka Dinamika (SRD), perusahaan rekanan pengadaan sistem administrasi badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp 410 miliar dalam proyek itu. Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan tiga tersangka, yakni tiga mantan Direktur Jenderal AHU sekaligus—Romi Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnaen Yunus—serta mantan Ketua Koperasi Dephuk dan HAM, Ali Amran Jannah.

Adapun tersangka dari pihak PT SRD adalah mantan Direktur Utama Yohanes Woworuntu. Mereka yang sudah divonis adalah Romli, dengan hukuman penjara dua tahun. Sementara itu, Yohanes dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dijatuhi lima tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus sudah dari jauh hari mengajukan ke pimpinan untuk mengambil langkah hukum lebih jauh terhadap Hartono dan seorang mantan menteri. Hartono pernah dicekal, tetapi dicabut lagi oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji lantaran dia masih menjadi saksi.

Padahal, mereka yang kini sudah menjadi tersangka hanya selevel pelaksana. Sementara itu, mereka di tingkat pengambil kebijakan, seperti Hartono dan Yusril, belum disangkakan apa pun. Hartono bahkan lima kali dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir di persidangan.

Menurut Marwan, Hartono hanyalah sedikit contoh yang tidak bisa dijamah oleh unitnya. Oleh karena itu, menurut Marwan, ada pekerjaan rumah yang menanti jampidsus penggantinya, Amari. Marwan menambahkan, selama tahun 2010 saja, unitnya menangani 1.845 perkara. (Yogi Gustaman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com