JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mempertanyakan belum ditetapkannya atasan para penyidik yang menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan. Polri harus menjelaskan secara transparan tentang belum tersentuhnya perwira tinggi Polri.
"Menurut saya, bukti hukum akan sangat aneh kalau masalah pemblokiran rekening itu kemudian tidak terkait dengan Raja (Brigjen Raja Erizman). Pencairan pemblokiran dana Gayus yang tanda tangan adalah Raja," ucap Denny di Jakarta, Kamis (20/5/2010).
Denny mengatakan, penyidik harus terus mencari alat bukti yang dapat menunjukkan keterlibatan atasan para penyidik. "Pembuktian-pembuktian harus dilanjutkan. Apakah kemudian dia, Raja Erizman, menjadi tersangka atau tidak, itu kewenangan penyidik dan yang menentukan bukan satgas," ungkapnya.
"Kemudian harus dipaparkan kenapa nama-nama ini (tidak jadi tersangka) supaya tidak timbul pertanyaan-pertanyaan bahwa itu tidak menjadi tersangka karena posisi Brigjen. Harus dijawab secara transparan," ucapnya.
Seperti diberitakan, Raja yang menandatangani surat pembukaan pemblokiran rekening Gayus. Saat itu, dia menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Edmod Ilyas.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, tim independen belum memiliki alat bukti untuk menjerat pidana atasan para penyidik. Saat ini, penyidik masih terus menyidik kasus Gayus. Seperti diketahui, Polri baru menetapkan dua penyidik Gayus sebagai tersangka, yaitu Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini.
Mengenai pembukaan pemblokiran rekening Gayus, kata Edward, hal itu adalah tugas Raja dan pembukaan itu tidak melanggar hukum. "Pembukaan rekening itu tugas dia (Raja). Kenapa dibuka rekening? Karena berkas sudah P21. Itu ketentuannya," ujarnya.
"Jadi saya katakan sekali lagi, ini belum finis. Katakanlah Pak Susno punya saksi keterangan atau alat bukti yang bisa menguatkan, ya silakan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.