Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:25 WIB
Penyidik KPK
Polri Batal Tarik Penyidiknya di KPK
Sandro Gatra | msh | Jumat, 14 Mei 2010 | 12:22 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akhirnya batal menarik empat anggota mereka yang ditugaskan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Empat penyidik, yaitu Bambang Tertianto, Rony Samtana, Afied Julian Miftah, dan Muhammad Irhamni, masih diizinkan tetap bertugas hingga masa tugas berakhir.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, seusai menemui Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jumat (14/5/2010). Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPK lain, M. Jasin, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi.

Haryono mengatakan, Kapolri kepada mereka menjelaskan bahwa Polri memiliki program untuk mendidik anggota resersenya, termasuk empat penyidik yang bertugas di KPK. "Tetapi untuk sementara KPK membutuhkan maka penarikannya ditunda," jelas dia.

"Jadi akan diperpanjang sampai masa (tugas) keempat-empatnya habis," tambahnya.

Seperti diberitakan, Polri menyampaikan rencana penarikan empat anggotanya kepada KPK melalui surat dengan nomor R/703/V/ 210 /Sde SDM tertanggal 13 Mei 2010. Empat penyidik itu sedang menangani perkara Anggodo Widjojo dan kasus cek perjalanan anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

Rony dan Bambang bertugas di KPK sejak 2005 dan sudah diperpanjang. Arief masuk KPK pada 2006 dan akan berakhir Desember 2010, tetapi bisa diperpanjang empat tahun berikutnya. Sedangkan Muhammad Irhamni baru bertugas selama dua tahun. 

Advertorial
»