Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Susno Melanggar HAM

Kompas.com - 11/05/2010, 21:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada pelanggaran HAM yang dilakukan Polri terkait penahanan Komjen Susno Duadji dalam perkara penangkaran arwana di Riau. Penahanan Susno dinilai tidak berdasar hukum.

"Ada unsur pelanggaran HAM, pelanggaran kebebasan orang lain," ucap Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim seusai menemui Susno di Mabes Polri, Selasa (11/5/2010).

Ifdal mengatakan, pihaknya menyayangkan penetapan tersangka serta penahanan Susno. Menurut dia, alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana tidak mungkin dilakukan oleh Susno.

"Oleh karena itu, sangat mengherankan dalam proses penegakan hukum lebih banyak digunakan cara-cara kekuasaan daripada bukti-bukti yang ada. Komnas HAM akan memantau dan menanyakan kasus ini kepada Kapolri," kata dia.

Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis mengatakan, selain akan mempertanyakan masalah penahanan, pihaknya juga akan mempertanyakan mengenai penangkapan Susno di Bandara Soekarno-Hatta sebelum berangkat ke Singapura. "Kami ingin pastikan kalaupun Susno ditahan, tidak ada intimidasi atau beliau," ujar dia.

Komnas HAM, kata Nurkholis, mengimbau kepada Polri untuk memberi kesempatan kepada Susno untuk mengungkap apa yang dia ketahui. "Kasus Pak Susno jangan sampai membuat dampak orang takut memberi keterangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com