JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menilai, pengadaan penjara khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi mengada-ada.
"Koruptor dimasukkan penjara yang lebih nyaman, privasi lebih terjaga, ini nalarnya bagaimana? Mau apa sesungguhnya pemerintah," kata Rais Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi di Jakarta, Kamis (6/5/2010), menanggapi peresmian LP khusus bagi terpidana kasus korupsi.
Dia mengkhawatirkan dengan ditempatkan di penjara khusus dan terpisah dengan terpidana lainnya, terpidana kasus korupsi mendapatkan kenyamanan. "Nawaitu-nya apa? Cari 'proyek' bikin gedung atau apa?" kata Direktur Perhimpunan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat itu.
Menurut Masdar, sudah saatnya pemerintah memikirkan secara serius, dengan didukung penelitian serta sistem penghukuman yang efektif dan efisien, daripada sekadar menambah gedung penjara.
"Harus dicari betul bentuk penghukuman yang betul-betul menimbulkan efek jera sekaligus membuat terpidana bisa berubah menjadi manusia yang lebih baik," katanya.
Khusus terpidana korupsi, Masdar memberikan usulan. "Yang paling ditakuti koruptor itu kan kalau hartanya hilang. Jadi, negara harus menyita sebanyak mungkin hartanya, selain juga menghukumnya secara fisik," katanya.
Untuk penghukuman fisik, menurut Masdar, juga harus mulai dipikirkan soal kewajiban kerja sosial bagi terpidana. "Ini lebih manusiawi. Secara psikologis, ini juga lebih sehat. Negara dan masyarakat bisa memperoleh manfaat," katanya.
Menurutnya, model penghukuman konvensional saat ini gagal membuat pelaku jera, apalagi menjadikannya lebih baik.
"Pembangunan gedung-gedung penjara baru hanya akan melipatgandakan kegagalan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM meresmikan rumah tahanan klas I khusus Tindak Pidana Korupsi pertama di Indonesia, yaitu di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.