JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/5/2010). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara suap senilai Rp 300 juta kepada hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim.
DL Sitorus tiba di Mabes Polri sekitar pukul 18.00 dengan menumpang mobil tahanan KPK bernomor polisi B-8593-PU. DL Sitorus tampak didampingi dua pegawai KPK dan satu polisi.
Saat tiba, DL Sitorus mengenakan jas berwarna gelap itu tidak berkomentar sedikit pun kepada wartawan. Dia terus tertunduk sambil berjalan ke dalam gedung Bareskrim Mabes Polri. "Dia (tahanan) titipan KPK," ucap salah satu pegawai KPK.
KPK menjerat DL Sitorus dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 6 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ibrahim dan pengacara DL Sitorus, Adner Sirait, sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.