JAKARTA, KOMPAS.com — Panja Pengawasan Komisi III DPR menjadwalkan pemanggilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo, pada Kamis (29/4/2010) siang, untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pengemplangan pajak oleh Direktur Utama PT Ramayana Lestari Sentosa, Paulus Tumewu.
Paulus, menurut data Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia, melakukan pengemplangan pajak dan memiliki utang pokok pajak senilai Rp 7,994 miliar ditambah 400 persen denda. Namun, kasus tersebut dihentikan penyidikannya setelah ia hanya membayar Rp 7,994 miliar tanpa membayar denda. Kasus tersebut bergulir pada tahun 2005-2006.
"Kami akan meminta konfirmasi mantan Dirjen Pajak, mengapa itu bisa terjadi. Tahapan-tahapannya seperti apa," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, siang ini.
Kasus Paulus bermula dari temuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak pada September 2005. Saat itu, ditemukan keganjilan laporan pribadi Paulus. Ia diduga mengecilkan penghasilan pribadi untuk mengecilkan kewajiban pajak. Kemudian, Paulus ditangkap dan dititipkan ke Rutan Mabes Polri.
Pada November 2005, berkas kasusnya dinyatakan P21 dan PPNS menyerahkan kasus tersebut ke penuntut umum. Paulus, dengan inisiatifnya sendiri, melunasi utang pajak Rp 7,994 miliar pada November 2005 dan menyurati Menkeu Sri Mulyani. Surat Paulus dibalas Menkeu dengan menyatakan bahwa ia dikenakan denda 400 persen dari utang pokok pajak. Paulus meminta kepada Menkeu agar mengusulkan ke Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan atas dirinya.
Oleh karena itu, untuk mengklarifikasi kronologi penghentian kasus ini, Panja Pengawasan juga akan memanggil mantan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, mantan konsultan pada Bidang Reformasi Pajak Marsillam Simanjuntak, mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Kita akan dengar keterangan semuanya agar tidak saling lempar tanggung jawab," kata Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.