JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengatakan adanya keanehan pada surat yang dilayangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Surat itu pada intinya mendukung penghentian berkas perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp 399 miliar yang turut melibatkan Paulus Tumewu, pemilik dan komisaris utama grup Ramayana.
"Saya heran karena ini aneh. Ada intervensi beberapa surat, seperti surat Menteri Keuangan, surat Marsillam Simanjuntak, dan surat seorang gubernur yang memberikan masukan bahwa tersangka (Paulus) sangat diperlukan guna mendukung bisnisnya di Gorontalo," kata Gayus pada rapat kerja Komisi III dengan Kapolri di DPR, Senin (26/4/2010).
"Ini tanda tanya. Menkeu membuat surat yang menyebutkan penghentian kasus ini wajar apabila memperhatikan bahwa yang bersangkutan telah membayar pajak sebanyak empat kali lipat," ujar Gayus.
Politisi PDI-P ini pun mempertanyakan keterlibatan PPMS Kementerian Pertahanan pada kasus ini. Atas kasus ini, Gayus bertanya kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, siapa yang paling bertanggung jawab pada kasus tersebut. "Apa PPMS yang perlu tanggung jawab? atau intervensi Menkeu perlu ditanyakan?" kata Gayus.