Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Bantah Intervensi Kasus Paulus

Kompas.com - 21/04/2010, 21:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan membantah telah melakukan intervensi terkait penghentian tuntutan dugaan penggelapan pajak senilai Rp 399 miliar atas nama Paulus Tumewu, pemilik dan Komisaris Utama Grup Ramayana.

Direktur Penyuluhan Pelanan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Iqbal Alamsyah mengatakan bahwa saat itu proses penyidikan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kasus ini telah selesai karena wajib pajak telah menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 7,99 miliar beserta pajak. Atas penghentian penyidikan ini, Kemenkeu telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung.

"Menkeu sampaikan surat yang menyatakan bahwa proses penyidikan selesai, keputusan diserahkan kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung menyampaikan kalau denda sudah dibayarkan," kata Iqbal di sela-sela jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/4/2010). Dengan penghentian penyidikan tersebut, Paulus dibebaskan dari tuntutan pidana setelah membayar tunggakan pajaknya. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan, pasal 44 UU KUP, yang menyebut bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menkeu, Jaksa agung bisa hentikan tindak pidana.

"Penghentian tindak pidana perpajakan hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi pajak dan denda sebesar 4 kali pajak," katanya.

Penyidikan terhadap Paulus ini tidak dilakukan terhadap Grup Ramayana, tetapi hanya dilakukan oleh Paulus sebagai wajib pajak pribadi.

Dalam forum Panja Perpajakan Komisi III DPR, kemarin, penghentian penuntutan penggelapan pajak atas Paulus kembali diungkit. Kali ini, hal itu diungkit oleh Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia. Paulus ditangkap oleh Polri bersama Ditjen Pajak pada 31 Agustus 2005 karena dituding menggelapkan pajak. Paulus diduga merugikan negara Rp 399 miliar. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) tahun 2006 karena kasus itu sudah berstatus P21.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com