JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam dugaan praktik mafia kasus dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan ke Mabes Polri. Tiga orang itu adalah dua orang jaksa, yaitu Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, serta hakim M Asnun.
"Ketiganya selayaknya dijadikan tersangka dan ditahan," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Mabes Polri, Rabu (21/4/2010).
Boy mengatakan, MAKI menilai bahwa penanganan terhadap ketiga orang itu berjalan lambat karena antarinstitusi yaitu kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung, saling menunggu. "Proses hukumnya lamban. MA dan kejaksaan enggak mungkin melaporkan ke polisi, makanya kami buat laporan," ungkapnya.
"Sampai sekarang, ketiganya diperiksa (polisi) sebagai saksi aja belum. Padahal yang di kepolisian aja (Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tambah Boy.
Seperti diberitakan, kejaksaan telah mencopot Cirus dan Poltak dari jabatan struktural karena dinilai sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab atas ketidakcermatan yang disengaja saat menangani perkara Gayus. Ketidakcermatan itu saat pra-penuntutan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Poltak dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelumnya, dia menjabat Direktur Pra Penuntutan Kejaksaan Agung.
Cirus Sinaga dicopot dari jabatan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Semarang. Sebelumnya, dia menjabat Ketua Tim Jaksa Peneliti.
Adapun Asnun adalah ketua majelis hakim yang memvonis bebas Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat diperiksa oleh Komisi Yudisial, dia mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.