KOMPAS.com — Praktik jaringan mafia kasus bekerja secara sistematis dan terorganisasi. Praktik ini melibatkan oknum-oknum “nakal” di institusi penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan. Untuk menghubungkan semua link lembaga penegak hukum ini, biasanya pihak di luar institusi dilibatkan.
SJ, yang diduga sebagai makelar kasus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, disinyalir sebagai pihak yang berperan menjadi penghubung antara penegak hukum dan pihak yang beperkara. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidpenum Polri Zulkarnaen pascapenetapan SJ sebagai tersangka. Modus apalagi yang biasanya dijalankan?
Lobi di pengadilan
Kasus yang sudah sampai pada tahap persidangan pun masih bisa dilobi. Salah seorang pengacara, Luthfie Hakim, menuturkan bahwa biasanya tawaran datang dari orang luar atau dalam pengadilan. Menurut Luthfie, orang dalam pengadilan biasanya panitera. Ia menceritakan pengalaman menangani perkara kelas kakap yang melibatkan adik seorang konglomerat sebagai salah satu tersangkanya.
“Saya menangani legalnya. Tapi ada lawyer yang menangani lobi. Saya katakan, (klien) pasti kena karena waktu itu kan tersangkanya ada empat dan sudah 'dibabat' semua, ngaku semua. Ketika saya bilang pasti kena, adik konglomerat itu pusing. Kata lawyer lobi, enggak akan. Dia bilang Polri 1, 2, 3 sudah dibereskan. Akhirnya belakangan saya baru tahu kalau BAP diganti, pertanyaan dan jawaban dibuat sendiri. Kasusnya akhirnya di-SP3. Saya menghindari terlibat seperti itu dan saya bilang, rusak kalian bikin pengadilan ini,” ujar Luthfie kepada Kompas.com, Rabu (14/4/2010).
Memilih majelis hakim
Riset Indonesia Corruption Watch tahun 2001 pada institusi penegak hukum di beberapa kota di Indonesia juga menunjukkan adanya praktik memilih hakim yang akan menangani kasus dengan menghubungi pimpinan pengadilan.
“Ada kalanya pengacara langsung menghubungi ketua PN atau PT. Hakim-hakim yang dipilih biasanya yang berasal dari suku yang sama dengan harapan perkaranya akan ditangani secara kekeluargaan. Tetapi kebanyakan hal ini dilakukan melalui panitera. Pengacara menghubungi panitera agar dihubungkan ke ketua PN untuk melakukan negosiasi penentuan majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Secara aktif, pengacara mewakili kliennya melakukan modus ini. Tapi ada juga beberapa pengacara yang tidak mau melakukan negosiasi ini sehingga kliennya-lah yang aktif melakukan negosiasi dengan panitera,” demikian dalam laporan riset ICW.
Hakim dipilih agar majelis hakim yang menangani perkara dapat diarahkan sesuai dengan keinginan pihak-pihak yang berkolusi.
Pemerasan dan suap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.