Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:24 WIB
Adang: Kami Tidak Ingin "Ngumpetin" Ibu
Icha Rastika | Heru Margianto | Selasa, 13 April 2010 | 10:21 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun menyatakan, pihak keluarga tidak pernah bermaksud sedikit pun untuk menghalang-halangi proses hukum terkait absennya Nunun Nurbaeti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam perkara dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

Adang menegaskan, istrinya sungguh-sungguh sakit dan dirawat di Singapura sejak 3 Februari 2010. Surat cekal terhadap Nunun baru keluar 26 Maret 2010.

"Kami tidak ada perlawanan ingin 'ngumpetin' Ibu. Kami, pihak keluarga, tidak akan menghalangi proses hukum," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/4/2010). Hadir mendampingi Adang memberi keterangan adalah dr Andreas Harry, Sps. Dr Harry adalah dokter pribadi Nunun. 

Nunun berulang kali tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor guna memberi keterangan dalam persidangan. Nama Nunun disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR setelah Miranda Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Dr Harry mengeluarkan rekomendasi, Nunun tidak bisa hadir di persidangan karena menderita amnesia.

 

 

 

Advertorial
»